BP3MI Sultra Faslitasi Pemulangan 2 Pekerja Migran hasil Pencegahan di Perbatasan Malaysia
-
Kendari, BP2MI, (13/08) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan fasilitasi pemulangan 2 CPMI hasil pencegahan dari perbatasan Malaysia. Informasi pemulangan berdasarkan surat dari BP3MI Kepulauan Riau, tanggal 2 Agustus 2024 perihal pemulangan 2 (dua) PMI asal Sulawesi Tenggara
Kedua Pekerja Migran Indonesia atas nama Rizal (42) dan Oni (38) merupakan warga Kec. Kabaena Timur, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara, merupakan hasil pencegahan BP3MI Kepulauan Riau melalui Helpdesk Sri Bintan Pura Tanjung Pinang.
Dalam perjalanannya, kedua Pekerja Migran Indonesia sempat transit di Jakarta dan melanjutkan perjalanan esok harinya dengan menumpang pesawat Lion Air dan tiba pada pukul 14.10 WITA di Bandara Haluoleo Kendari.Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar menugaskan tim untuk melakukan penjemputan di Bandara Halu Oleo pada Sabtu (3/8/2024).
Saat memberikan keterangan di helpdesk BP3MI Sultra di Bandara Halu Oleo Kendari, kedua Pekerja Migran tersebut menceritakan kronologi pencegahan hingga dipulangkannya mereka saat akan melintasi batas Malaysia. Rizal menyebut ini pertama kalinya ia menuju ke Malaysia mengikuti ajakan Oni untuk bekerja disana. Dari keterangannya ia hanya bermodal Paspor saja, sementara dokumen lain tidak dimiliki.
“Saya pertama kali mau ke Malaysia, saya ikut teman ini, Paspor sudah ada, tapi yang lain belum ada” Tutur Rizal
Pekerja Migran lainnya, Oni menyebut perjalanannya ke Malaysia adalah untuk Kembali bekerja selepas cuti yang dilakukannya.
"Kenapa saya ditahan? padahal dokumen lengkap. Ada passport, permit, hanya kontrak kerja saja, dikirim bosku pas kapal ke Malaysia sudah berangkat”, ungkap Oni
“Saya ini hanya pulang cuti, sambil tunggu Kontrak Baru, hanya toke terlambat kirim. Saya sudah 10 tahun kerja di Malaysia dan tidak pernah bermasalah disana”, lanjut Oni
Oni yang telah bekerja selama 10 tahun di Malaysia mengaku, dirinya kembali ke Indonesia untuk cuti sambil menunggu kontrak baru. Saat berangkat kali ini, ia mengajak Rizal untuk bekerja di Malaysia.
Keduanya mengaku sempat sedikit berdebat dengan petugas perbatasan dan meminta kebijaksanaan, namun karena ketiadaan dokumen utama yaitu kontrak kerja, BPJS dan E-PMI serta demi menegakkan aturan maka keduanya terpaksa harus dipulangkan ke daerahnya kembali.
Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, La Ode Askar menjelaskan syarat apa saja yang harus dilengkapi seorang pekerja Migran Indonesia untuk dapat bekerja ke luar negeri sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa setiap PMI harus melengkapi seluruh syarat yaitu Passport, Kontrak Kerja, E-PMI, Visa dan beberapa syarat tambahan lainnya. Dokumen tersebut sebagai legalitas menjadi seorang Pekerja Migran”, terang La Ode.
Setelah Tim BP3MI Sultra menggali keterangan dari kedua CPMI tersebut, kemudian keduanya dijemput langsung oleh keluarganya di Bandara Halu Oleo dan diantar ke Kab. Bombana
Sehari setelahnya, dengan menumpang kapal reguler, Kedua CPMI tersebut dipulangkan ke kampung halamannya di Kec. Kabaena Timur dengan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bombana
Berdasarkan kejadian ini, PMI sangat diharapkan agar memastikan seluruh dokumennya lengkap sebelum memutuskan berangkat. Hal yang dialami kedua CPMI tersebut menjadi pelajaran agar seluruh yang dipersyaratkan harus tersedia karena petugas perbatasan akan selektif memeriksa setiap kelengkapan sebagai bentuk penegakan aturan.** (Humas/BP3MI Sultra)