Perkuat Sinergi Pelayanan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI Jawa Barat Terima Kunjungan Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur
-
Bandung, BP2MI (26/6) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Jawa Barat (BP3MI Jabar) terima kunjungan kerja Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, Atep Hermawan Permana beserta jajaran, pada Selasa (25/06/2024).
Plh. Kepala BP3MI Jawa Barat, Tugiyarto, beserta seluruh jajaran menyambut baik kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur terkait Pencabutan Moratorium Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah. Menurutnya, kunjungan ini dapat memperkuat sinergi kerja antar lembaga.
Tugiyarto dalam sambutannya, membuka capaian kinerja BP3MI Jabar sampai Mei 2024. Diantaranya adalah penyelesaian kasus yang sedang berjalan Pekerja Migran Indonesia Terkendala asal Jawa Barat sejumlah 186 kasus.
“Dalam data Penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia Terkendala yang kami miliki dari tahun 2020 s/d April 2024, Kabupaten Cianjur menjadi urutan kedua terbanyak setelah Kabupaten Indramayu” ungkapnya.
BP3MI Jabar, menurut Tugiyarto akan terus berkoordinasi dengan semua stakeholder sebagai dukungan bagi program, visi, dan misi Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.
“Adapun visi dan misi Kepala BP2MI Benny Rhamdani adalah, sudah sepantasnya Pekerja Migran Indonesia kita layani seperti halnya pahlawan sebenarnya, atau layaknya pejabat tinggi negara, dengan memberikan fasilitas Very Very Important Person (VVIP),” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Jabar, Fredy Agnes Situmorang memperkenalkan skema dan alur proses penempatan mulai dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), mendaftar pada website SIAPKerja, sampai dengan Pekerja Migran Indonesia terdaftar di SISKOP2MI.
“Setelah pandemi Covid-19, ada peningkatan data penempatan Pekerja Migran Indonesia, dari tahun 2021 sampai dengan Mei 2024, Kabupaten Cianjur masuk ke 10 besar penempatan terbanyak Pekerja Migran Indonesia, dengan total 3688 Pekerja asal Kabupaten Cianjur yang terdata pada sistem kami,” ungkap Fredy.
Pengantar Kerja Ahli Pertama BP3MI Jabar, Dwi Cahyani, turut menambahkan contoh upaya preventif yang dilakukan oleh BP3MI Jabar terkait pencegahan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural.
“BP3MI Jabar melaksanakan pendampingan laporan polisi terhadap calo perorangan yang menempatan Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah secara nonprosedural, sehingga ada upaya penegakan hukum terhadap calo serta untuk menekan angka penempatan nonprosedural,” tambah Dwi.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Atep Hermawan Permana, memberikan apresiasi kepada BP3MI Jabar atas segala upaya giat sosialisasi, pelayanan penempatan, dan penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia Terkendala yang sampai saat ini masih terus berjalan.
“Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), dilatarbelakangi karena Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru untuk pelindungan pekerja asing sektor domestik,”
Di sisi lain, Atep menjelaskan bahwa permintaan dan minat Pekerja Migran Indonesia yang ingin bekerja ke Arab Saudi (sektor domestik) cukup tinggi. Sebagai upaya mengatasi moratorium ke Timur Tengah, banyak sekali Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara nonprosedural dengan visa ziarah/umroh.
“Kami mendapatkan informasi, bahwa masih banyak warga Kabupaten Cianjur yang berangkat secara nonprosedural ke Timur Tengah. Kami juga terinfo banyaknya warga kami yang berangkat kerja ke Timur Tengah karna dimingi-imingi oleh calo tentang mudahnya bekerja ke timur Tengah,” papar Atep.
Calo tersebut, menurut Atep seringkali menginformasikan kepada calon korbannya terkait dihapusnya moratorium dengan menunjukan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Atep bersyukur atas banyaknya informasi yang bermanfaat untuk diteruskan kepada warga Cianjur.
“Kami akan segera sebarkan informasi yang kami dapat melalui media sosial dengan harapan langsung bisa diakses dan diterima oleh masyarakat Cianjur,” tutup Atep. (Humas/BP3MI Jawa Barat/RS)