Wednesday, 25 September 2024

Berita

Berita Utama

Cegah Keberangkatan Nonprosedural, BP3MI Bali Berkolaborasi Dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Gelar Sosialisasi

Cegah Keberangkatan Nonprosedural, BP3MI Bali Berkolaborasi Dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Gelar Sosialisasi

00.05 22 May 2024 553

BP3MI Bali Berkolaborasi Dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Gelar Sosialisasi

Denpasar, Bali BP2MI (16/5/2024) - Guna meningkatkan pemberangkatan secara prosedural, BP3MI Bali berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Bali, memberikan sosialisasi dalam perluasan informasi bekerja keluar negeri dengan aman untuk mengantisipasi pemberangkatan secara nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan sosialisasi dilakukan pada Kamis (16/5/2024) di Gedung Wanita Laksmi Graha, Buleleng, Bali. Kegiatan sosialisasi dilakukan secara tatap muka yang diikuti dan dihadiri oleh Perangkat Desa Selat, CPMI dan masyarakat sekitar dengan total peserta 50 orang.

Kepala BP3MI Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawan memberikan materi terkait peluang bekerja ke luar negeri utamanya skema G to G dan serta bekerja aman ke luar negeri agar terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilanjutkan pemberian materi oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Made Arya Sukerta terkait bagaimana perang Dinas Tenaga Kerja dalam penyiapan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tujuan dilakukannya kegiatan ini agar dapat memberikan edukasi, informasi serta pemahaman kepada masyarakat terkait peluang bekerja ke luar negeri serta bagaimana bekerja keluar negeri yang aman agar dapat terhindar dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun Pekerja Migran Indonesia,” Jelas Agung.

Agung juga menyampaikan bahwa orang perseorangan tidak dapat menempatkan pekerja migran untuk bekerja ke luar negeri.

"Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, utamanya pasal 81 menyatakan bahwa orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 milyar rupiah,” pungkas Agung

Intan, salah satu CPMI menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat, “Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada BP3MI Bali dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng mengadakan acara ini, sehingga kami mendapatkan informasi bagaimana mekanisme cara bekerja keluar negeri dengan aman dan mengetahui ketika terdapat permasalahan selama bekerja keluar negeri kami dapat melapor ke KBRI/KJRI setempat, Dinas Ketenagakerjaan dan BP3MI melalui aplikasi, hotline dan social media.” ucap Intan. ***(Humas/BP3MI Bali)