Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Disnakertrans Kabupaten Buton dan BP3MI Sultra Sosialisasikan Pencegahan CPMI Nonprosedural

-

00.07 8 July 2022 588

Disnakertrans Kabupaten Buton dan BP3MI Sultra Sosialisasikan Pencegahan CPMI Nonprosedural

Kendari, BP3MI (8/7) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi Pencegahan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di tiga kecamatan yang berbeda yang ada di Kabupaten Buton, yakni di Kecamatan Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, dan Kecamatan Kapontori. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 6-8 Juli 2022 ini, difasilitasi bersama oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buton dan BP3MI Sultra dan dilaksanakan di aula kantor camat masing-masing.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Buton, Sumiati, dan dihadiri oleh camat, Kabid Tenaga Kerja Kab. Buton, Kabid Hubungan Industrial Kab. Buton, tokoh masyarakat, serta seluruh kepala desa tiap-tiap kecamatan.

Dalam sambutannya, Sumiati menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi pencegahan CPMI nonprosedural ini merupakan wujud sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Buton melalui Disnaertrans dan BP2MI. Pemkab. Buton sendiri  merupakan Pemerintah Daerah pertama di Sulawesi Tenggara yang  menandatangani MoU dengan BP2MI.

"Ini merupakan suatu wujud untuk meningkatkan pelindungan terhadap masyarakat Kabupaten Buton," ungkap Sumiati.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah membuka pemahaman masyarakat agar ketika bekerja ke luar negeri harus memiliki dokumen-dokumen yang lengkap, salah satunya memiliki kontrak kerja yang jelas, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, seperti gaji tidak dibayar maupun job yang tidak sesuai dengan kontrak.

“Pemilihan lokasi sosialisasi di tiga kecamatan ini didasarkan pada data pemulangan PMI terkendala dari BP2MI. Harapan kami semoga warga masyarakat di tiga kecamatan ini dapat bekerja ke luar negeri secara resmi dengan mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar mendapatkan perlindungan,” jelas Sumiati. 

Sementara itu, Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar menyampaikan terima kasih kepada Disnakertrans Kabupaten Buton yang telah memfasilitasi kegiatan ini. 

"Kegiatan sosialisasi ini merupakan suatu wujud implementasi dari UU No 18 tahun 2017 pasal 41 tentang peran dan tanggung jawab pemerintah Kab/Kota dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia salah satunya adalah kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan pada hari ini," terang La Ode.

La Ode mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat kita khususnya di Kabupaten Buton agar berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural.

“Para PMI yang bekerja ke luar negeri merupakan pahlawan devisa negara yang harus dilindungi. Saya mengimbau warga masyarakat agar mengikuti tahapan penempatan sesuai regulasi yang berlaku agar dapat terlindungi secara maksimal baik secara sosial, ekonomi, maupun hukum," tambahnya.

Lebih lanjut, La Ode menyampaikan risiko PMI nonprosedural berpotensi menjadi korban penipuan juga kekerasan dan tidak ada jaminan asuransi dan perlindungan secara maksimal dari pemerintah. 

"Oleh karena itu, jika ingin bekerja ke luar negeri berangkatlah secara prosedural dengan mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kita," tutup La Ode. * (Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara)