Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Geret ke Proses Hukum, UPT BP2MI Mataram Tindak Tegas Pelaku Sindikasi Pengiriman PMI Secara Nonprosedural

-

00.12 22 December 2020 1490

Geret ke Proses Hukum, UPT BP2MI Mataram Tindak Tegas Pelaku Sindikasi Pengiriman PMI Secara Nonprosedural

Mataram, BP2MI (22/12) - Pernyataan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani untuk perang total melawan sindikasi pengiriman PMI secara nonprosedural diterjemahkan secara nyata oleh UPT BP2MI Mataram. UPT BP2MI Mataram bersama Polda NTB, Disnakertrans Prov. NTB, dan DP3AP2KB Prov. NTB  menggelar siaran pers terkait proses hukum kepada pelaku pemberangkatan 10 CPMI asal Provinsi NTB hasil pencegahan di Pelabuhan Harbour Bay Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/12/2020).

Saat ini pelaku telah ditahan di Polda NTB dan dijerat dengan Pasal 69 Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, orang-perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI, dan dijerat menggunakan Pasal 83 dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Terkait kelanjutan kasusnya sedang dalam pengembangan Penyidik Polda, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain baik perseorangan maupun P3MI. 

Kepala UPT BP2MI Mataram, Abri Danar Prabawa, dalam siaran persnya menjelaskan, “Pemerintah dengan tegas melarang bekerja ke luar negeri pada sektor domestik worker atau PLRT melalui perseorangan. Tahapan yang pertama, PMI harus terdaftar dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja setempat dan sebelum diberangkatkan harus melalui proses Orientasi Pra Pemberangkatan hingga diterbitkan e-KTKLNnya. Inilah yang menjadi dugaan terkuat penempatan 10 CPMI ini dilakukan secara unprosedural."

Diinformasikan bahwa 10 CPMI tersebut pada 25 November 2020 telah diberangkatkan secara nonprosedural ke Negara Singapura sebelum akhirnya tertangkap di Pelabuhan Harbour Bay Batam oleh operasi gabungan UPT BP2MI Tanjungpinang. “Ini menjadi perhatian bagi masyarakat asal NTB yang akan bekerja ke luar negeri dengan iming-iming tertentu dan sebagainya. Terutama bagi pelaku yang mencoba memberangkatkan secara unprosedural, akan kami tindak tegas ditindak secara pidana," ungkap ABRI.

Abri Danar menambahkan UPT BP2MI Mataram berkomitmen menindak pelaku pemberangkatan 10 CPMI bekerja sama dengan DP3AP2KB (Ketua Gugus Tugas TPPO), Polda NTB, dan Disnakertrans Prov. NTB. Sejak kesepuluh CPMI tersebut dipulangkan ke NTB. Para CPMI asal Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, dan Kab. Bima tersebut sempat ditampung dan diberikan pembinaan selama 11 hari di salah satu tempat agar terhindar dari intervensi pihak-pihak yang berkepentingan selama proses penyelidikan. *** (Humas/UPT BP2MI Mataram/CW)