Monday, 6 May 2024

Berita

Berita Utama

Jelang Lebaran, UPT BP2MI Pontianak Fasilitasi Pemulangan 136 PMIB

-

00.05 12 May 2020 2038

Jelang Lebaran, UPT BP2MI Pontianak Fasilitasi Pemulangan 136 PMIB

Pontianak, BP2MI (12/5) - UPT BP2MI Pontianak memasilitasi pemulangan sebanyak 123  Pekerja Migran Indonesia bermasalah  (PMIB) dari Malaysia,  Senin (11/5/2020). Ke  123 PMI ini telah kembali ke Indonesia setelah mereka menjalani hukuman di Depo Imigrasi Bekenu Sarawak Malaysia sementara 13 PMI Bermasalah merupakan repatriasi KJRI Kuching.

“Menjelang lebaran ini, petugas kita di dua PLBN yakni Entikong dan Aruk fokus menangani pemulangan PMI. Jika di PLBN Entikong lebih banyak PMI Bermasalah hasil deportasi dan repatriasi sementara di PLBN Aruk lebih banyak PMI cuti yang berasal dari Kabupaten Sambas,” ujar Kepala UPT BP2MI Pontianak, Erwin Rachmat.

Ia menambahkan untuk memperkuat penanganan pemulangan PMIB di perbatasan negara, UPT BP2MI Pontianak mengirim tim Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan untuk membantu P4TKI Entikong dalam penanganan PMIB.
Selain kesigapan dalam menangani pemulangan PMI ini, petugas UPT BP2MI Pontianak pun telah menjalankan protokol kesehatan terkait wabah Covid-19 yang sudah ditetapkan, termasuk juga semua instansi yang terlibat dalam pemulangan PMIB. Para petugas sudah memakai Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan sarung tangan.

Di PLBN Entikong, seluruh deportan diperiksa oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Wilker Entikong sementara setibanya di Pontianak, para deportan diperiksa kesehatannya oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Setiap pemulangan PMIB, UPT BP2MI Pontianak melakukan pendataan terhadap seluruh deportan serta memberikan konsumsi dan fasilitasi pemulangan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya pihak Dinas Sosial Kalimantan Barat yang akan memulangkan para PMI Bermasalah ini ke daerah asalnya. Ini menunjukkan sinergitas antarlembaga juga sudah terjalin dengan baik sehingga proses pemulangan berlangsung lancar. Semua instansi terkait seperti KJRI Kuching, Imigrasi Entikong, BP3TKI Pontianak, Dinsos Kalbar, Polsek Entikong, KKP Wilker Entikong, Bea Cukai Entikong, dan lainnya menjalin sinergitas dan komunikasi yang intens dalam setiap ada pemulangan PMIB.

Jika dilihat dari daerah asalnya, sebanyak 60 orang berasal dari Kalimantan Barat, 18 orang dari Sulawesi Selatan, 14 orang dari Jawa Timur, 13  orang dari Nusa Tenggara Barat, dan sisanya berasal dari berbagai wilayah di Sumatera, Sulawesi, Jawa, dan Nusa Tenggara. Sementara,  jika dilihat dari permasalahannya, diketahui sebanyak 101 orang tidak memiliki paspor, 22 orang tidak memiliki visa kerja, 13 orang karena alasan pribadi.

Wahid (40), salah satu PMI Bermasalah yang dideportasi mengatakan dirinya berterima kasih banyak kepada Pemerintah Indonesia yang telah memfasilitasi pemulangannya. Ia sangat senang karena bisa merayakan lebaran bersama keluarganya di kampung halaman. Selain itu dirinya berjanji tidak akan berangkat bekerja ke luar negeri secara non prosedural lagi.

Permasalahan PMIB ini juga menjadi perhatian UPT BP2MI Pontianak. Sejauh ini, UPT BP2MI Pontianak sudah melakukan sosialisasi mengenai penempatan PMI secara prosedural dan perlindungan PMI di berbagai wilayah di Kalimantan Barat. Sosialisasi ini ditujukan kepada para aparat pemerintahan mulai dari perangkat desa hingga para ASN di Kabupaten Kota yang bekerja di bidang ketenagakerjaan.* (Humas/UPT BP2MI Pontianak/Angga)