Wednesday, 6 November 2024

Berita

Berita Utama

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Gelar Rapat Penajaman Program 100 Hari

-

00.11 2 November 2024 103

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Gelar Rapat Penajaman Program 100 Hari

Jakarta, KP2MI (2/11) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar rapat internal untuk mempertajam roadmap fokus kinerja KP2MI. Memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia dan meningkatkan devisa negara merupakan fokus dari Roadmap yang dipetakan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding yang merujuk pada instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Mengingat kembali kepada instruksi dari Presiden, terkait pelindungan pekerja migran Indonesia, dan peningkatan devisa dari remitansi pekerja migran Indonesia, maka hari ini kita akan me-review, memperkaya program paling tidak sampai pada 1 Tahun ke depan.” jelas Menteri Karding pada pembukaannya.

Pada rencana program 100 hari kerja KP2MI, terdapat beberapa poin yang meliputi: Perluasan dan peningkatan pasar kerja Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Amerika Serikat, Kanada, dan Jerman; Penyiapan program BPJS Tenaga Kerja untuk pekerja migran Indonesia; Perluasan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pembiayaan CPMI program dengan KUR untuk permodalan dan KPR; Penyederhanaan dan integrasi layanan satu atap pengurusan dokumen CPMI ke dalam Malll Pelayanan Publik; Perbaikan tata kelola pendaftaran, pengawasan & pembinaan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI); dan Pembentukan tim reaksi cepat penanganan permasalahan pekerja migran Indonesia.

Perluasan dan peningkatan pasar kerja CPMI akan dilakukan dalam 100 hari pertama dengan target menjangkau tiga Negara Tujuan Penempatan dan/atau sektor baru yang kompetitif yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Jerman.

Dalam hal Program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia, KP2MI akan mendorong optimalisasi pelayanan BPJS TK oleh kantor BPJS TK yang telah dibentuk di Taiwan dan menyusun Peraturan Menteri terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pengembangan system melalui integrasi SISKOP2MI dengan sistem IT jaminan sosial  BPJS TK.

Optimalisasi Penyaluran KUR biaya penempatan pekerja migran Indonesia melalui perubahan Keputusan Kepala BP2MI yang berkaitan dengan KUR. Perubahan peraturan ini akan diikuti dengan kegiatan koordinasi dengan Lembaga Penyalur KUR (dengan prioritas awal adalah perbankan pemerintah), dan P3MI, serta Sosialisasi dengan CPMI. Inisiasi perluasan program KUR pekerja migran Indonesia untuk permodalan dan KPR guna meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga pekerja migran Indonesia pasca kepulangannya, serta memfasilitasi kepemilikan rumah pekerja migran Indonesia.

Dalam hal upaya penguatan Tata Kelola Pendaftaran, Pengawasan dan Pembinaan P3MI akan memerlukan usaha lebih, namun dalam program 100 hari ini, KP2MI akan melakukan Penyusunan Tools Rating Grading P3MI sebagai instrument penilaian dan pemeringkatan kualitas P3MI. Guna teralisasinya maka KP2MI akan menyusun instrument penilaian dan pemeringkatan P3MI (penilaian selama periode 1 tahun 2024-2025), serta pemberian Awards untuk P3MI (3 terbaik).

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan Amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang dilakukan baik sebelum, selama maupun setelah bekerja. Untuk upaya pelindungan tersebut perlu dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam hal ini KP2MI akan membentuk Tim Reaksi Cepat penangananan permasalahan pekerja migran Indonesia. Pada tingkat Pusat, dan daerah yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Keimigrasian, Aparat Penegak Hukum, dan Penggiat Pekerja Migran Indonesia. **(Humas)