Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI Tegaskan PMI Siti Halimah dalam Pelindungan Negara

-

00.12 9 December 2021 1666

Kepala BP2MI Tegaskan PMI Siti Halimah dalam Pelindungan Negara

Jakarta, BP2MI (9/12) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menegaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Siti Halimah binti Rasdi dalam pelindungan negara. BP2MI telah menyampaikan kepada keluarga, bahwa PMI asal Karawang yang bekerja di Arab Saudi ini, sedang dalam proses pemulangan dan tidak akan dikembalikan ke majikan.

Dalam wawancaranya dengan Metro TV, Kamis (9/12/2021), Benny mengungkapkan kronologinya.

“Siti Halimah binti Rasdi ini sudah 12 tahun 8 bulan bekerja. Tidak dibayarkan gajinya, kemudian tidak diberi makan secara layak, sehingga dinyatakan kekurangan gizi. Kemudian setiap selesai bekerja itu selalu disekap di kamar mandi. Bahkan melihat matahari pun sulit, dan selalu mengalami kekerasan jika ada hal-hal yang dianggap salah oleh majikannya," ungkap Benny di Kantor BP2MI.

Secara kronologis, pada tahun 2009 sampai 2011, keluarga masih dapat berkomunikasi melalui handphone milik majikan PMI Siti Halimah. Lalu, pada tahun 2011 sampai 2013, keluarga masih bisa berkomunikasi dengan majikan, tapi tidak pernah berkomunikasi dengan Siti Halimah. Disampaikan pada keluarga bahwa PMI Siti Halimah tengah sibuk, sedang bekerja, dan lain sebagainya. Pada tahun 2013 hingga 2021, keluarga dikabarkan mengalami kehilangan kontak, tidak dapat berkomunikasi, dan tidak mengetahui keberadaan PMI Siti Halimah.

Benny melanjutkan, melalui kasus Siti Halimah ini, sebenarnya Indonesia sedang dalam keadaan darurat penempatan ilegal yang kini tengah diperangi oleh BP2MI.

“Nah kejadian Siti Halimah ini kan menjadi ramai ya viral karena berhasil ditemukan di jalanan dalam keadaan yang memprihatinkan oleh Warga Negara Indonesia atas nama Pak Hanafi. Kemudian setelah ditemukan dibawa ke KBRI, kondisinya sakit-sakitan dan kurang gizi. Jadi koordinasi dengan KBRI terus kita lakukan, upaya pemulangan atas nama permintaan keluarga, itu sedang diproses tentu oleh KBRI, kita menunggu hasilnya seperti apa," imbuhnya.

Atas kasus tersebut, Benny menegaskan akan mengambil langkah atas kasus yang dialami PMI Siti Halimah ini.

“Kalau kewenangan BP2MI selalu dan sudah banyak kita lakukan terhadap apapun pelanggaran yang dilakukan oleh P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), terlebih masuk kategori penempatan yang dilakukan secara tidak resmi dan ilegal, kami merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dicabut SIUP-nya (SIP3MI)," pungkas Benny. 

Tak hanya itu, BP2MI juga akan melaporkan kasus yang tengah dialami oleh PMI Munirah binti Jasim atau yang bernama asli Siti Halimah ini kepada Bareskrim Polri. **(Humas/MSA/TDW)