Wednesday, 25 September 2024

Berita

Berita Utama

Kolaborasi Dengan Pemda Konawe Utara BP3MI Sulawesi Tenggara Lakukan Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

-

00.08 3 August 2023 1015

Kolaborasi Dengan Pemda Konawe Utara BP3MI Sulawesi Tenggara Lakukan Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Konawe Utara, BP2MI (3/8) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang di selenggarakan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Konawe Utara, di Aula Kecamatan Lembo, Selasa (1/8/2023).

Camat Lembo membuka sosialisasi dengan menyampaikan terima kasih atas kehadiran BP3MI Sulawesi Tenggara untuk memberikan informasi tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas nama pemerintah daerah Kab. Konawe Utara kami menyampaikan apresiasi atas kehadiran kepala BP3MI Sulawesi Tenggara untuk memberikan informasi terkait mekanisme/prosedur bekerja ke luar negeri secara aman,” ujarnya.

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Tenaga Kerja Kab. Konawe Utara, dan Camat Lembo karena telah melaksanakan sosialisasi ini dengan tujuan sinergi antara Pemerintah Daerah Kab. Konawe Utara dengan BP3MI Sulawesi Tenggara dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kegiatan ini dengan tujuan memberikan informasi tentang mekanisme bekerja secara prosedural di luar negeri,” paparnya.

La Ode Askar menyampaikan peluang kerja ke luar negeri  yang peluangnya cukup banyak. Penempatan kerja ke luar negeri, terdiri dari 5 skema, yaitu Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Private to Private (P to P), Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), dan skema mandiri.

“Pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, harus mempunyai skill yang dibutuhkan oleh perusahaan. Harapan kita semua, kegiatan ini dapat menambah wawasan bagi para pencari kerja yang masih kesulitan mendapatkan informasi tentang tata cara penempatan kerja ke luar negeri yang resmi,” ungkapnya.

Selain mekanisme penempatan secara prosedural, menurut La Ode Askar yang tak kalah pentingnya adalah peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Contoh peran pemerintah daerah tersebut, antara lain melakukan sosialisasi/diseminasi informasi, fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia, serta edukasi bagi Pekerja Migran Indonesia Purna dan keluarganya”, tutupnya pada sosialisasi ini. *(Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara)