Sosialisasikan Kebijakan Skema Baru KUR PMI, Kepala BP2MI: Negara Tidak Akan Kalah dari Sindikat Ijon Rente
-

Sosialisasikan Kebijakan Skema Baru KUR PMI, Kepala BP2MI: Negara Tidak Akan Kalah dari Sindikat Ijon Rente
Jakarta, BP2MI (27/5) - BP2MI mengadakan rapat Sosialisasi Kebijakan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) skema baru untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Aula KH Abdurrahman Wahid BP2MI, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Kegiatan ini merupakan langkah BP2MI melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 18/2017, khususnya pada Pasal 30, yaitu Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, yang hadir menjelaskan bahwa BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI dan Kepka 214 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan.
"Ini bukti bahwa negara tidak kalah dan tidak akan pernah kalah dengan sindikat ijon rente yang selama ini menghantui para PMI untuk bekerja ke luar negeri. BP2MI telah mengkaji bila negara benar-benar menerapkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 18/2017, maka negara tidak memiliki kecukupan fiskal, karena dengan asumsi penempatan 270.000 PMI dan rata-rata biaya pelatihan Rp 7 juta, maka beban negara sebesar 1,6 triliun atau bila negara menanggung sepenuhnya Biaya Penempatan maka beban negara sebesar 6,8 triliun dengan rata-rata biaya penempatan 30 juta/PMI," jelas Benny.
Sebagai solusi moderat, BP2MI telah menggandeng Perbankan BUMN melalui penerbitan KTA, dan ini terbuka bagi Perbankan Pemerintah (BUMN), Perbankan Syariah Pemerintah, dan Perbankan Pembangunan Daerah. Di samping itu, BP2MI telah bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian, mengawal proses penyusunan revisi Permenko Pelaksanaan KUR dan seluruh masukan BP2MI diakomodir dalam revisi Permenko yang kemudian diterbitkan dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan pada 18 Januari 2022 dan sekaligus mencabut Permenko Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
"Kebijakan KUR skema baru adalah kebijakan yang progresif dan revolusioner karena skema pembiayaan KUR Skema Baru menghapus sistem channeling dan linkage di mana untuk mendapatkan pinjaman, PMI tidak lagi menggunakan pihak ketiga dengan risiko bunga yang sangat tinggi yaitu 28,8%, atau bahkan di lapangan bisa mencapai 40-60%. Selain itu, PMI dapat mengajukan pinjaman secara langsung ke bank dengan suku bunga terjangkau yaitu 11% untuk KTA dan 6% untuk KUR PMI. Yang tak kalah penting, pinjaman akan diberikan di awal sebagai modal bekerja sebelum keberangkatan dengan jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja," ungkap Kepala BP2MI.
Sebagai tindak lanjut terbitnya Permenko No 1/2022, BP2MI telah menerbitkan Kepka 72/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan KUR Pekerja Migran Indonesia. Hal yang sama diungkapkan pula oleh Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Sukarman, yang hadir sebagai sebagai narasumber. Sukarman memaparkan tentang kebijakan umum penerapan KUR PMI ini. Di antaranya tentang petunjuk teknis KUR PMI, kewajiban lembaga penyalur KUR PMI, 3 kategori yang menjadi domain bank penyalur (penegasan kembali), 11 tahapan pengajuan KUR PMI, serta realisasi KUR penempatan PMI.
Melalui kegiatan ini, BP2MI memohon dukungan pimpinan Perbankan BUMN, Perbankan Syariah Pemerintah, dan Perbankan Pembangunan Daerah terkait pelaksanaan KUR Pekerja Migran Indonesia.
Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik, Yana Anusasana, menjadi moderator dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah, Bank Syariah Indonesia, para Kepala UPT BP2MI se-Indonesia, dan pejabat serta pegawai di lingkungan BP2MI. ** (Humas/MIT/Aff)