Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama, Kepala BP2MI: Jerman Punya Aturan Perlindungan WNA yang Baik dan Standar Gaji Tinggi

-

00.07 28 July 2021 3319

Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama, Kepala BP2MI: Jerman Punya Aturan Perlindungan WNA yang Baik dan Standar Gaji Tinggi

Jakarta, BP2MI (16/7) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP2MI dengan Agensi Ketenagakerjaan Federal (Bundesagenturfür Arbeit) terkait penempatan dan pelindungan tenaga kesehatan dari Indonesia di Jerman, Jumat (16/7/2021).

Benny menjelaskan, penempatan ini melalui program Triple Win yang merupakan kesempatan baru dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kawasan Eropa. Program Triple Win yang diinisiasi oleh pemerintah Jerman diharapkan dapat memberikan manfaat kepada 3 unsur, yakni pemerintah, baik Jerman maupun Indonesia, pekerja, dan juga pemberi kerja.

“Pemerintah Indonesia menyambut baik kerja sama ini, karena Jerman merupakan negara yang memiliki potensi besar dalam perluasan kesempatan kerja. Tidak hanya bagi tenaga kesehatan Indonesia, namun diharapkan juga untuk jabatan-jabatan pekerjaan terampil dan profesional lainnya. Bentuk kerja sama ini juga menjadi salah satu upaya untuk memulihkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19,” ujar Benny.

Benny menambahkan, Jerman memiliki peraturan tentang perlindungan Warga Negara Asing (WNA) yang baik dan tingkat standar gaji yang tinggi, sehingga diharapkan dapat menjamin keselamatan dan kesejahteraan para PMI. “Hal ini adalah kabar yang sangat baik, khususnya bagi jabatan perawat dan pengasuh lansia di panti dan rumah sakit. Gaji netto yang ditawarkan cukup besar, yakni mencapai Rp 23 juta hingga Rp 27 juta per bulan, bahkan bisa lebih tinggi jika PMI mampu memenuhi standar kompetensi profesional setelah bekerja di Jerman”, jelasnya.

Dalam kerja sama ini, sambung Benny, BP2MI mewakili Pemerintah Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah Jerman, khususnya Agensi Ketenagakerjaan Federal, Jerman (Bundesagenturfür Arbeit) atas kerja sama selama proses negosiasi dan perundingan hingga mencapai kesepakatan Perjanjian Kerja Sama yang baru saja ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

“Kami menghargai Jerman sebagai negara maju dan menjadi tujuan bagi pencari kerja di kawasan Uni Eropa dan sekitarnya yang saat ini mulai mengembangkan misi sosialnya dalam membangun kerja sama dalam bidang peningkatan pendidikan, pelatihan vokasi, dan hubungan kerja lainnya di luar Uni Eropa, termasuk ke Indonesia, khususnya dalam pengembangan penempatan tenaga kesehatan,” pungkas Benny.

Lebih lanjut Benny mengatakan, saat ini sesuai dengan amanah UU No. 18 tahun 2017, BP2MI terus berupaya untuk pembebasan biaya bagi PMI. Momentum dalam kesepakatan kerjasama ini, Pemerintah Indonesia dapat mendorong upaya untuk menekan biaya tinggi dalam proses penempatan PMI. “Hal ini karena penempatan dilakukan melalui mekanisme penempatan oleh pemerintah atau dikenal dengan skema G to G yang mana beberapa komponen biaya ditanggung secara sharing antara pemerintah Jerman, pemberi kerja dan pemerintah Indonesia,” paparnya.

Selanjutnya, setelah dokumen Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani, BP2MI akan mengawal proses implementasi kerja sama penempatan tenaga kesehatan Indonesia ke Jerman, mulai dari proses rekrutmen dan penempatan PMI secara prosedural.

Hadir secara virtual dalam penandatanganan tersebut yaitu Executive Board Member German Federal Employment Agency, Daniel Terzenbach; Duta Besar Republik Indonesia di Berlin, Arif Havas Oegroseno; Duta Besar Jerman untuk Indonesia, ASEAN, dan Timor Leste, Peter Schoof; DCM KBRI di Berlin, Yul Edison; Konsul Jenderal RI di Frankfrut, Acep Sumantri; serta Konsul Jenderal RI di Hamburg; Ardian Wicaksono. * (Humas/CLN/MJV/MSA)