Tangani 106 Jenazah Selama Tahun 2022, BP3MI NTT Himbau PMI Tak Berdokumen Yang Sedang Bekerja Lapor Diri ke Perwakilan RI
-
Kupang, BP2MI - (09/01) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur, selama tahun 2022 telah memfasilitasi penanganan PMI meninggal dunia sebanyak 106 jenazah, baik terjadi di negara penempatan maupun setelah tiba di Indonesia.
Kepala BP3MI NTT, Siwa mengatakan bahwa kegiatan penanganan jenazah PMI adalah berupa koordinasi dengan berbagai pihak.
“Penanganan jenazah PMI berupa koordinasi dengan pihak Perwakilan RI, pihak terkait dalam negeri, keluarga untuk proses pemulangan dari negara penempatan atau pemakaman di negara tersebut, dan menfasilitasi pemulangan lanjutan antar daerah di NTT maupun memfasilitasi pemenuhan dokumen pemakaman di luar negeri, serta membantu memperlancar pemulangan oleh pihak keluarga.” ujar Siwa.
Jumlah PMI meninggal dunia tersebut hampir seluruhnya memiliki status keberangkatan secara non prosedural. Dari 106 PMI tersebut terdapat 105 orang berangkat secara non prosedural sedangkan 1 orang tercatat riwayat berangkat melalui skema penempatan resmi. Namun demikian semua jenazah dapat tertangani, yaitu 99 jenazah dimakamkan di daerah asal di NTT, 4 jenazah dikuburkan di negara penempatan, 1 jenazah dimakamkan di dalam negeri di luar daerah NTT, sedangkan 2 jenazah lainnya sedang dalam proses.
Para PMI yang meninggal dunia tersebut berasal dari 16 Kabupaten/Kota, terbanyak Kabupaten Malaka, disusul Ende, Flores Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan seterusnya sedangkan dari 3 negara penempatan jumlah terbanyak adalah negara Malaysia yaitu 104 orang disusul Singapura serta Gabon.
Lebih lanjut Siwa menyampaikan bahwa para PMI meninggal dunia pada tahun 2022 namun PMI tersebut sudah lama berada di negara penempatan.
“Berdasarkan hasil wawancara dengan keluarga saat penanganan, diketahui terdapat 73 orang yang telah berangkat periode 1980 s/d 2019, sedangkan 4 orang berangkat tahun 2020 s/d 2021, untuk tahun 2022 sebanyak 4 orang, sisanya 25 orang tidak diketahui tahun pemberangkatan nya.” jelasnya.
Mengingat keberadaan para PMI tersebut yang baru diketahui setelah adanya kasus kematian, maka Siwa menghimbau agar mereka melapor diri kepada pihak Perwakilan RI setempat yaitu KBRI, KJRI dan KRI serta Perwakilan Dagang seperti KDEI Taiwan.
Untuk Tahun 2022 terjadi sedikit pengurangan kasus kematian PMI dibandingkan pada Tahun 2021. Sebelumnya terjadi 121 kasus kematian pada Tahun 2021, menjadi 106 kasus kematian pada Tahun 2022. **(Humas/BP3MINTT/AA)