Thursday, 2 May 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Banda Aceh Ajak Pemda Siapkan Pelatihan bagi CPMI

-

00.06 17 June 2021 1002

UPT BP2MI Banda Aceh Ajak Pemda Siapkan Pelatihan bagi CPMI.

Banda Aceh, BP2MI (17/06) – Pasal 30 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas memandatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak dibebankan biaya penempatan. Pernyataan itu disampaikan Kepala UPT BP2MI Banda Aceh, Jaka Prasetiyono saat melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh, Rabu,(16/07/2021).

Kunjungan UPT BP2MI Banda Aceh ke Disnaker Kota Banda Aceh diterima langsung oleh Kepala Disnaker Kota Banda Aceh dan Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dalam rangka penjajakan kerja sama penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Lebih lanjut Jaka juga menyebutkan, amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 41 bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja serta kompetensi kerja bagi calon PMI. “Untuk itu BP2MI mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama menyiapkan pelatihan bagi calon PMI yang berkompeten dan berdaya saing di luar negeri,” ujarnya.

Ditambahkan Jaka, terkait dengan Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan, sebagai bukti negara hadir dalam melindungi PMI ada 10 jenis jabatan yang dibebaskan di antaranya, Pengurus rumah tangga, Pengasuh Bayi, Pengasuh Lansia, Juru masak, Supir Keluarga, Perawat taman, Petugas kebersihan, Pekerja ladang, Awak Kapal Perikanan dan Pengasuh Anak.

“Kedepannya, UPT BP2MI Banda Aceh akan melakukan penjajakan MoU dengan Pemerintah Kota Banda Aceh terkait pelayanan penempatan dan pelindungan PMI ke luar negeri, disamping itu juga menginformasikan peluang kerja baik melalui skema G to G ke Jepang, Korea, Jerman, Arab Saudi, SSW dan SP2T,” papar Jaka.

Menanggapai hal tersebut, Disnaker Kota Banda Aceh mendukung adanya implementasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 dan siap berkolaborasi dengan UPT BP2MI Banda Aceh.***(Humas/AFF/UPT BP2MI Banda Aceh)