Thursday, 19 September 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI DKI Jakarta Ikuti Forum Group Discussion Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan

-

00.08 28 August 2024 50

BP3MI DKI Jakarta Ikuti Forum Group Discussion Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan

Jakarta (27/8), BP2MI - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia DKI Jakarta (BP3MI Jakarta) berpartisipasi dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat pada Selasa (27/8/2024).

FGD ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, yang dihadiri oleh sejumlah stakeholder, yakni Kepala Bidang Pengawasan beserta jajaran fungsional Subkoordinator di Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan; para Kepala Seksi Pengawasan dari Suku Dinas Tenaga Kerja di lima wilayah kota administrasi Jakarta; para Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; serta para narasumber.

Kepala BP3MI DKI Jakarta, Kombes Polisi Duhri Akbar Nur, menjelaskan bahwa BP3MI DKI Jakarta turut berjuang dalam pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Bentuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia selain berupa tugas fungsi rutin seperti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), pelaporan permasalahan, pendampingan Pekerja Migran Indonesia sakit, terkendala maupun meninggal dunia serta pemberdayaan bagi Purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, juga berbentuk sosialisasi peluang kerja luar negeri,” ungkapnya.

Salah satu narasumber adalah Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI DKI Jakarta. Ia menyampaikan Pekerja Migran Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu penyumbang devisa negara. Pekerja Migran Indonesia, menurutnya memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi baik di dalam maupun luar negeri.

“Jumlah pekerja ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Banyak orang Indonesia yang memilih bekerja diluar negeri untuk mencari peluang yang lebih baik dan meningkatkan pendapatan,” ucap narasumber dari BP3MI Jakarta itu.

Lanjut orang BP3MI itu, banyaknya ragam permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri seperti permasalahan overstay, upah yang rendah, penganiayaan, perbudakan, kerja paksa, kekerasan dan kejahatan hak asasi manusia lainnya sampai masalah perdagangan manusia.

“Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini bertujuan agar negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan layak baik didalam maupun luar negeri, sesuai dengan keahlian, keterampilan, minat bakat dan kemampuannya,” pungkas orang BP3MI itu.

Narasumber dari BP3MI DKI Jakarta tersebut, berharap berbagai undang-undang tersebut dapat diimplementasikan di lapangan.

Narasumber berikutnya yakni, Praktisi Ketenagakerjaan sekaligus mantan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, memaparkan detail tentang undang-undang tentang pekerja migran Indonesia.

Ia menyampaikan dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia. Seseorang dikategorikan Pekerja Migran Indonesia jika bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, atau bekerja sebagai pelaut awak kapal ataupun pelaut perikanan.

“Khusus tentang pelaut/awak kapal ini diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran,” ujar orang Ketenagakerjaan tersebut.

Dalam sesi diskusi, perwakilan dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi menyebutkan dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mereka memiliki keterbatasan wilayah pemeriksaan hanya dalam satu provinsi, tidak dapat melakukan penanganan hingga lintas provinsi maupun lintas negara.

“maka perlu suatu kolaborasi pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan bersinergi dengan pejabat fungsional Pengantar Kerja, atau dalam konteks yang lebih luas sinergi sangat dibutuhkan antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, BP2MI, dan unsur Kepolisian khususnya untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tutup orang dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi tersebut. (Humas/timmediabp3mijkt/pw)