Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3TKI Bandung Adakan Rapat tentang Polemik Cost Structure dan Overcharging PMI

-

00.07 22 July 2019 2540

BP3TKI Bandung Adakan Rapat tentang Polemik Cost Structure dan Overcharging PMI di Bandung, Kamis (18/9)

Bandung, BNP2TKI (22/7/19)__Isu terkait biaya penempatan yang dibebankan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tetap menjadi bahan diskusi yang menarik bagi dunia penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bagaimana tidak, meskipun selama ini pemerintah telah mengatur batas atas pembiayaan dan mengupayakan bantuan pihak ketiga melalui sistem KUR untuk meringankan beban PMI, praktik yang membebani PMI dengan biaya penempatan berlebih (overcharging) masih banyak ditemui di lapangan. Sebagaimana yang tercatat di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), selama 2019 ini telah terjadi 50 kasus tindakan overcharge yang menimpa CPMI, dan baru 10 kasus yang bisa diselesaikan.

Dalam agenda rapat “Pengendalian Skema biaya Penempatan & Overcharge PMI di Luar Negeri” yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III BP3TKI Bandung, Kamis, (18/7/19), BP3TKI Bandung mengundang berbagai elemen yang memfasilitasi penempatan PMI, yaitu di antaranya APJATI dan ASPATAKI sebagai perwakilan dari perusahaan penempatan PMI (P3MI), BRI dan CTBC sebagai perwakilan pihak perbankan, Dinas Tenaga Kerja Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Karawang, Kab. Subang dan Kab. Sukabumi sebagai perwakilan pemerintah daerah, dan para anggota Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM) sebagai perwakilan masyarakat.

Rapat dibuka oleh kepala BP3TKI Bandung, Delta, yang menjelaskan bahwa di Jawa Barat masih banyak ditemukan indikasi overcharging, seperti biaya sponsor, praktik jual beli jobliving cost yang tidak diberikan kepada PMI sampai dengan biaya penerbangan (khususnya untuk penempatan Hongkong) yang dibebankan kepada CPMI, serta fasilitasi pembiayaan di luar skema KUR. Berbagai indikasi tersebut banyak ditemukan di lapangan dan tentunya meresahkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

Ditambahkan pula oleh Kasubdit Pembekalan Akhir Pemberangkatan dan Fasilitasi Pembiayaan, Panji Krisnowo, bahwa struktur pembiayaan yang ada saat ini sudah tidak sesuai sehingga butuh banyak penyesuaian. Oleh sebab itu dibutuhkan berbagai masukan baik dari stakeholder terkait, maupun dari kelompok masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPD Aspataki Jawa Barat, William Effendi, membenarkan bahwa selama ini indikasi overcharge masih banyak ditemukan di lapangan, karena biaya sponsor tersebut sudah ada sejak dulu dan sulit untuk dihilangkan. Sedangkan untuk living cost CPMI selama di BLKLN, berada di zona abu-abu, mengingat masih ada P3MI yang membebankan living cost dan ada yang tidak. Ditambahkannya pula bahwa, keberadaan sponsor dan marketing promotion tidak bisa dipisahkan dari bagian perekrutan PMI,  sementara yang menjadi kendala adalah dua factor tersebut tidak bisa dimasukkan dalam cost structure.

Pernyataan terkait sponsor juga ditekankan oleh perwakilan APJATI Jawa Barat, P.U. Ginting, bahwa perusahaan sangat bergantung terhadap sponsor dalam merekrut CPMI. Oleh sebab itu, Ginting menawarkan untuk menyerahkan pengaturan kebijakan cost structure kepada P3MI, atau lebih bagus lagi jika menghilangkan skema cost structure asal tidak melebihi batas atas yang sudah ditentukan pemerintah.

Menanggapi pernyataan tersebut, pihak perbankan merasa keberatan apabila cost structure dihilangkan, karena itu menjadi dasar mereka untuk menghitung KUR PMI. Batas atas dan cost structure diperlukan oleh lembaga keuangan untuk menentukan besarnya pinjaman yang di approve oleh pihak bank. Apabila cost structure dihilangkan, akan berpotensi untuk menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktorat Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan BNP2TKI akan menampung masukan yang diberikan oleh masing-masing stakeholder dan bekerjasama dengan lembaga keuangan untuk menyusun bahan cost structure masing-masing Negara penempatan dan diusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan perubahan peraturan tenaga kerja terkait biaya penempatan. *** (Humas/BP3TKI Bandung/Charly)