Thursday, 9 May 2024

Berita

Berita Utama

Dalam Rakortas di NTT, Kepala BP2MI Bersimpuh, Memohon Ampun Kepada Keluarga Adelina Sau

-

00.11 19 November 2021 1042

Dalam Rakortas di NTT, Kepala BP2MI Bersimpuh, Memohon Ampun Kepada Keluarga Adelina Sau

Kupang, BP2MI (19/11) – Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di NTT, selain mengundang para kepala daerah dan pemangku kepentingan, juga menghadirkan keluarga PMI, Adelina Sau, korban penganiayaan majikan di Malaysia hingga meninggal, yang belum mendapatkan keadilan hingga sekarang.

Sebagaimana Rakortas sebelumnya, tujuan dari Rakortas di NTT juga dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Seraya membuka acara Rakortas di Aula Utama El Tari, kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kupang pada Jumat (19/11/2021), Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan undang-undang yang progresif yang memandatkan dan tugas kepada pemerintah pusat, provinsi, dan daerah memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI dan keluarga, baik sebelum, selama dan setelah bekerja. Serta memberikan pelindungan secara multidimensi, baik hukum, ekonomi maupun sosial.

Benny mengingatkan, ada dua musuh besar negara, yakni sindikat penempatan ilegal PMI dan sindikat ijon rente yang menyengsarakan PMI.

“Selama 1 tahun 7 bulan saya memimpin di BP2MI, saya telah menangani kepulangan 980 jenazah. Pada satu tahun terakhir, ada sekitar 100 jenazah yang dipulangkan ke NTT,” pungkas Benny.

Benny menyampaikan, 90 persen dari PMI terkendala yang dipulangkan tersebut namanya tidak terdaftar dalam sistem yang dimiliki oleh BP2MI, sehingga dapat dipastikan bahwa mereka berangkat secara nonprosedural.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, ada rata-rata 1.000 orang pekerja migran yang berasal dari NTT dengan Malaysia sebagai negara penempatan yang paling banyak diminati.

Benny berharap, pekerja migran asal NTT dapat mengambil kesempatan kerja di negara-negara lain yang telah memiliki Undang-undang pelindungan pekerja migran yang kuat dan gaji yang tinggi, seperti Jepang dengan standar gaji Rp 22-30 juta dan Jerman dengan Rp 34 juta.

“Harus ada upaya serius untuk mengalihkan orientasi penempatan kerja ke negara-negara tersebut. Ini era sinergi dan kolaborasi, bukan jalan sendiri-sendiri,” ujar Benny.

Terkait dengan pelindungan PMI, anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla, mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk melahirkan peraturan-peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelindungan PMI asal NTT, yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di daerah dan basis-basis rekrutmen PMI. Kami juga mendorong pembangunan BLK komunitas di seluruh NTT,” ungkap Ratu.

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, berharap Rakortas ini dapat menjadi wadah pembahasan peluang-peluang dan kelemahan yang ada untuk didiskusikan bersama, sehingga hasilnya nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja migran. “Waktu berubah, kita juga harus berubah. Jika tidak berubah, kita akan digilas oleh waktu. Gabungkan dimensi ideal dan realistis menjadi dimensi yang komprehensif,” seru Josef.

Pada kegiatan ini, BP2MI juga sekaligus memberikan bantuan kepada orang tua dari PMI terkendala atas nama Adelina Sau dan Meriyana Meko. Adelina Sau adalah korban yang disiksa oleh majikannya di Malaysia hingga meninggal dunia, namun putusan pengadilan malah membebaskan majikannya yang tidak berperikemanusiaan tersebut. Selain itu, Meriyana Meko adalah korban dari ketidakadilan karena dituduh mencelakai anak majikannya dan dihukum atas tuduhan tersebut. * (Humas/CLN)