Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Kendari Kembali Fasilitasi PMI Nonprosedural Sampai Ke Daerah Asalnya

-

00.07 16 July 2020 1412

UPT BP2MI Kendari Kembali Fasilitasi PMI Nonprosedural Sampai Ke Daerah Asalnya.

Kendari, BP2MI (16/07) – Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memfasilitasi pemulangan 5 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sultra yang dideportasi dari Kinabalu Sabah, Malaysia Timur. 
Sebelumnya, ke-5 PMI tersebut dipulangkan melalui jalur laut menggunakan Kapal Talla Express dan dibiayai oleh UPT BP2MI Nunukan. Mereka tiba di Pelabuhan Pare-pare, Sulawesi Selatan, Jumat (3/7/2020), yang kemudian difasilitasi dan dibiayai oleh UPT BP2MI Makassar menuju Kota Kendari menggunakan Bus Cahaya Ujung. 

Ke-5 PMI tersebut tiba di terminal Cahaya Ujung Kendari pada Kamis, (16/7/2020) pukul 05.00 WITA dan dijemput langsung oleh Kepala UPT BP2MI Kendari, Syachrul Afriyadi beserta staff dan langsung diberangkatkan ke kampung halamannya masing-masing melalui jalur laut. Mereka merupakan warga Sulawesi Tenggara dan semuanya berasal dari kepulauan, dengan rincian 2 orang warga Kab. Wakatobi, 1 orang warga Kab. Buton, 1 orang warga Kab. Buton Utara dan 1 orang Warga Kab. Muna.

Syachrul mengatakan, UPT BP2MI Kendari memfasilitasi dan membiayai pemulangan 5 orang PMI nonprosedural tersebut sampai ke daerah asalnya masing-masing. 
Karena masih dalam masa pandemi COVID-19, para PMI asal Sultra ini telah menjalani protokol kesehatan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 yang ada di Pelabuhan Nunukan, Pelabuhan Pare-pare, hingga tiba di pelabuhan Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara. Setelah itu mereka diperiksa lagi kesehatannya dan dinyatakan non reaktif, sehingga diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.

Dalam kesempatan tersebut, Syachrul memberikan nasehat kepada ke-5 orang PMI tersebut agar tidak lagi berangkat secara nonprosedural ke luar negeri. Ia juga menjelaskan, jika mau bekerja ke luar negeri harus mengikuti mekanisme penempatan PMI secara prosedural, agar selama bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan dari pemerintah, memperoleh jaminan dan kepastian hukum yang lebih baik atas hak-hak yang harus diterima PMI selama bekerja di luar negeri sampai kembali ke tanah air.

"Jangan beranggapan bahwa PMI yang berangkat di luar negeri hanya bermodalkan paspor itu dikatakan resmi, namun PMI yang resmi itu adalah PMI yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI dan sudah memiliki asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ini menjadi penting bagi CPMI khususnya warga Sultra agar berangkat bekerja ke luar negeri itu harus berangkat secara resmi," tutupnya. ***(Humas UPT-BP2MI Kendari/Umar)